Untuk tersedianya sumber daya manusia yang benar-benar kompeten dan professional di Indonesia dalam lingkup skema sertifikasi yang mengacu pada Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Khusus, maupun pada Standar Kompetensi Insternasional di bidangnya, maka diperlukan sistim sertifikasi kompetensi kerja yang dapat menjamin kualitas yang sama dimanapun dan kapanpun dilaksanakan.
Untuk merealisasikan percepatan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah memberikan lisensi kepada kepada Lembaga Sertifikasi Profesi SMKN 9 MALANG tanggal 18 Mei 2016 Nomor BNSP-LSP-498-ID, Surat Keputusan KEP. 0542/BNSP/V/2016. LSP SMKN 9 MALANG dengan Ruang Lingkup Lisensi LSP SMKN 9 MALANG Skema Sertifikasi Klaster Perekayasaan Jaringan Lokal ( LAN Engineering ), mendukung penuh kegiatan tersebut demi tercapainya keberhasilan pelaksanaan program ini dengan berpartisipasi aktif dengan mengajukan sebagai salah satu pelaksana Penyiapan Tenaga Kerja Sertifikasi Profesi dengan menyiapkan jumlah calon asesi yang memadai.
GIGIH PERKASA, ST.
KETUA LSP SMKN 9 MALANG