Alur PPDB Online tahun 2018 – SMK Negeri 9 Malang

 

Jadwal Kegiatan PPDB Online tahun 2018 – SMK Negeri 9 Malang

Ketentuan dari Provinsi JATIM DISINI

  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.